DIDADAMEDIA, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raja Nafrizal mengakui, hingga kini belum ada kasus-kasus besar yang dilimpahkan dan disidangkan terkait pencemaran Sungai Citarum.
"Jumlah kasus yang sudah dilimpahkan saya nggak hafal," ujar Raja seusai menghadiri Lokakarya Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum di DAS Citarum yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Hotel El Royale Bandung, Jumat (15/2/2019).
"tapi masih perkara biasa, belum kegiatan ekstra. Sudah ada yang soal limbah, tapi seperti (industri) yang ngga ada IPAL-nya, jadi masih (perkara) yang kecil-kecil," kata Raja menambahkan.
Raja mengungkapkan, program Citarum Harum baru berjalan satu tahun, sehingga perkara yang berpotensi masuk ke persidangan masih kecil, sebab apa yang terjadi di lapangan saat ini masih lebih banyak berupa sosialisasi. Hal ini juga merujuk kepada Undang-undang soal lingkungan hidup yang menyatakan sebelum memutuskan pidana, harus ada penindakan.
"Yang sidang baru kasus-kasus biasa, tahun ini baru sosialisasi karena UU lingkungan hidup mengatakan sebelum ada pidana harus ada penindakan," sambungnya.
Disinggung langkah hukum agar memberi efek jera, Raja setuju jika tersangka pencemaran Sungai Citarum dibuat bangkrut selayaknya koruptor yang harus dimiskinkan agar tidak muncul lagi.
"Harus sampai dibuat bangkrut, ya maunya seperti itu, seperti korupsi harus dibangkrutkan, kalau engga, besok muncul lagi, narkoba juga begitu," tegasnya.
Editor: redaktur