Emil Pertimbangkan Publikasikan Pencemar Citarum di Media Sosial

emil-pertimbangkan-publikasikan-pencemar-citarum-di-media-sosial Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Rizky Perdana/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempertimbangkan untuk mempublikasikan pelaku pencemaran Sungai Citarum melalui media sosial.

Langkah itu dilakukan sebagai salah satu bentuk sanksi sosial kepada pelaku pencemaran Sungai Citarum yang diharapkan memberi efek jera, disamping sanksi hukum yang juga diterapkan.

Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri Lokakarya Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum di DAS Citarum yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Hotel El Royale Bandung, Jumat (15/2/2019).

"Ada kalanya hukuman sosial bikin jera dengan mempublikasikan mereka yang cemari lingkungan," ujar sosok yang akrab disapa Emil itu.

Emil menuturkan, cara seperti itu pernah dia lakukan saat masih menjabat Wali Kota Bandung. Saat itu dia memasang spanduk besar di salah satu rumah makan yang tidak membayar pajak, kemudian dipublikasikan di media sosial.

"Kami pernah lakukan di Kota Bandung, pasang spanduk ke restoran yang ngga bayar pajak, karena kalau diancam lewat pasal malah suka menantang dan tidak taat," sambungnya.

Disinggung untuk mengunggah foto-foto pelaku pencemaran lingkungan di Instagram pribadi miliknya karena mempunyai pengaruh besar, Emil mengakui itu merupakan gagasan yang yang baik dan akan mempertimbangkannya. "Dikaji dulu dampaknya, tapi gagasannya patut dipertimbangkan," imbuhnya.

Menurutnya dalam mewujudkan Citarum Harum maka penegakan hukum menjadi sorotan utama. Maka dari itu dia sebagai Komandan Satgas Citarum Harum bersama Pemerintah Pusat terus menggodok penegakan hukum yang mampu membuat pelaku pencemaran lingkungan benar-benar jera.

"Jadi sekarang ini multidimensi, salah satu yang menjadi sorotan adalah penegakan hukum dan kita bikin bertahap," pungkasnya.

Sementara itu ditemui di tempat sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal menilai, rencana Emil untuk mempublikasikan pelaku pencemaran lingkungan di media sosial memang salah satu bagian dari upaya hukum. Menurutnya langkah itu bisa member efek jera.

"Memang kalau dari hukum KUHP mempublikasikan terpidana itu bagian dari hukuman, itu bisa dengan mengumumkan kesalahannya dan menimbulkan efek jera," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar