Perkara Suap Dana Hibah Kemenpora Masuk Tahap Penuntutan

perkara-suap-dana-hibah-kemenpora-masuk-tahap-penuntutan Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - KPK menyatakan perkara suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018 memasuki tahap penuntutan.

"Penyidikan untuk dua tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Dua tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus suap tersebut.

Persidangan terhadap dua orang itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 23 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka EFH dan JEA," ucap Febri.

Unsur saksi terdiri atas Menpora, Inspektorat Jenderal Kemenpora, Asisten Deputi Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora, Kabag Biro Hukum Kemenpora, Ketua KONI, staf KONI, staf Kemenpora, PNS, dan karyawan swasta.

Selain Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak penerima. Tiga tersangka itu masih dalam penyidikan sampai saat ini di KPK.

Tiga tersangka itu, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada bulan April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada bulan Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E. Awuy, dan pada bulan September 2018 menerima satu unit ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Editor: redaktur

Komentar