Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag Mulai Diadili

dugaan-korupsi-gerobak-kemendag-mulai-diadili . (net)

Tridinews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mulai mengadili terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019, Selasa (29/4/2025). 

Kedua terdakwa yang diadili yakni Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019. Keduanya didakwa merugikan negara Rp 61,5 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Total kerugian itu terdiri dari Rp 39.402.780.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun anggaran 2018 di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Kemudian, Rp 22.135.873.300 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Gerobak Dagang di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag tahun anggaran 2019.

Jaksa mengatakan Bambang dan Mashur melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah orang, antara lain Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019, Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Setditjen P3DN) Kemendag. Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN Kemendag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusmito selaku Ketua Pokja II pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 dan Beni Susanto selaku kuasa Direksi PT Dian Pratama Persada.

Perbuatan ini disebut memperkaya Bambang sebesar Rp 10,6 miliar, Putu sebesar Rp 17,1 miliar, Bunaya sebesar Rp 1,9 miliar, Mashur sebesar Rp 1,2 miliar, Didi sebesar Rp 200 juta, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, serta masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar Rp 680 juta.

Lalu, memperkaya Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp 30 juta, Wenang Agus Priyono selaku staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN sebesar Rp 10 juta, Muslim sebesar Rp 550 juta, Yusuf Purnama sebesar Rp 147 juta, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp 400 juta, Beni Susanto sebesar Rp 65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp 116 juta, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp 236 juta, Seno sebesar Rp 10 juta dan Wasito sebesar Rp 25 juta.

Editor: redaktur

Komentar