DIDADAMEDIA, Bandung - Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus praktik pengaturan skor pertandingan di kompetisi sepak bola Indonesia.
Langkah terkini yang dilakukan Satgas Antimafia Bola adalah melakukan penggeledahan ke kamar apartemen milik Joko Driyono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengembangan kasus match fixing dan upaya menghilangkan barang bukti berupa dokumen keuangan Persija Jakarta.
Sosok yang akrab disapa Jokdri itu selain menjabat sebagai Plt Ketua Umum PSSI, juga merupakan pemilik saham PT. Persija Jaya Jakarta yang menaungi dan mengelola Persija Jakarta.
BACA JUGA
VIDEO: Seekor Kalajengking Bikin Panik Penumpang Lion Air
VIDEO: Ditegur Parkir di Teras Masjid, Pria Ini Banting Motornya Sendiri
Polri menyatakan, cukup terbuka kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan skor. "Iya, sangat terbuka kemungkinan (tersangka baru) itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti dilansir Detik.com, Jumat (15/2/2019).
Saat menggeledah kamar apartemen Jokdri, Satgas Antimafia Bola menyita puluhan item barang bukti, termasuk di antaranya sejumlah bukti transaksi transfer atau transaksi keuangan Jokdri.
Namun, saat ditanya kemungkinan Joko Driyono menjadi tersangka, Dedi mengatakan penyidik harus menguatkan alat bukti dahulu.
"Mekanisme untuk menetapkan tersangka tentunya Satgas menerapkan standar kehati-hatian juga untuk menghargai asas praduga tak bersalah. Artinya, dalam hal ini penyidik betul-betul menguatkan alat bukti, clear. Dalam mekanisme gelar nanti diumumkan tersangka," ujarnya.