Tridinews.com - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan dua Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penataan daerah sebelum moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dicabut.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dia megatakan yang terpenting bukanlah mencabut moratorium, melainkan peraturan pemerintah tentang desain besar otonomi daerah yang sampai saat ini belum terbit. Setelah dua PP itu terbit, kata Rifqi, baru pemerintah bisa mencabut moratorium DOB.
“Tahun ini harus (Rancangan Peraturan Pemerintah) selesai. Tahun 2025 harus selesai,” kata Rifqi saat ditemui di gedung DPR RI.
Menurut Rifqi, Komisi II perlu melihat PP apakah sudah ideal untuk mengakomodir mekanisme pembentukan DOB. Baru kemudian bisa digunakan untuk mencabut moratorium. “Jadi kira-kira kalau PP ini selesai, 100 tahun 200 tahun ke depan, itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih,” ujarnya.
Rifqi membenarkan Komisi II memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik untuk membahas rancangan PP tersebut. Sebab, kata dia, sudah 11 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan belum ada peraturan turunannya. “Dua PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebelumnya mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 24 April 2025. Berdasarkan dokumen rapat yang dilihat Tempo, Komisi II meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk melakukan penataan daerah, termasuk pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan syarat dan indikator yang lebih ketat.
Komisi II juga meminta Kemendagri segera menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Desain Besar Penataan Daerah, serta penebitan Peraturan Pemerintah tersebut. Komisi II menilai PP tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
Editor: redaktur