Tridinews.com - Survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya praktik gratifikasi di sektor pendidikan Indonesia. Hasilnya menunjukkan 30 persen guru dan dosen masih menganggap wajar pemberian dari peserta didik.
Hal ini tertuang dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. KPK mengatakan temuan survei tersebut masih menjadi bukti terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan di ruang kelas mulai dari pendidikan dasar sampai jenjang perguruan tinggi.
"Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah," kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, kepada wartawan, dikutip pada Senin (28/4/2025).
Survei tersebut dilaksanakan pada 22 Agustus-30 September 2024. Survei dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Survei SPI 2024 ini juga mengungkap 65 persen orang tua peserta didik dari SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar. Tindakan itu sering dilakukan saat momen hari raya.
"Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus," jelas Wawan.
Lebih lanjut, KPK mendorong kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi dari pemberian hadiah. KPK mengingatkan apresiasi tidak harus selalu dilakukan dengan pemberian materi.
"Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika," pungkas Wawan.
Editor: redaktur