Tridinews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mendapat sorotan, tapi kali ini bukan karena kinerja, melainkan tunggakan pajak mobil mewah. Ia memiliki tunggakan pajak mobil mewah senilai lebih dari Rp42 juta.
Angka itu berasal dari akumulasi PKB, SWDKLLJ, hingga denda mobil pribadinya yaitu Lexus LX600 dengan pelat B 2600 SME.
Ia pun telah memberi klarifikasi dengan menyebut mobil itu dalam proses mutasi dari pelat Jakarta ke Jawa Barat. Dedi juga menyebut mobil itu belum lunas alias masih dalam masa angsuran.
"Saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, karena itu masih kredit belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat," kata Dedi.
Dedi mengatakan pelat nomor itu dimutasi lantaran posisinya kini sebagai pimpinan Jawa Barat, bukan Jakarta. Kemudian ia bilang proses mutasi SUV mewahnya itu dapat memakan waktu karena mobil tersebut atas nama orang lain.
"Karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor di Jakarta, karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," kata dia.
"Makanya saya tanya, kalau dipindahkan nomor Jawa Barat bisa enggak? Bisa, Pak. Harus prosesnya mutasi, kan? Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama," katanya menambahkan.
Ia juga menyebut akan segera melunasi tunggakan dan melakukan pembayaran pajak di Jawa Barat.
"Dalam proses itu nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI-nya akan lunas dan dilunasi, kemudian nomornya di Jawa Barat, dan nanti saya membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat," ujar Dedi.
Ia lantas berterima kasih kepada semua pihak karena telah kritis dalam hal ini.