Tridinews.com - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (25/4).
Disampaikan Djuhandhani, saat ini penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri lantaran dinilai masih belum lengkap atau P-18.
"Sesuai petunjuk P-19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ucap Djuhandhani.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pemalsuan dokumen oleh Arsin Cs didorong motif ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.
Editor: redaktur