Tridinews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4/2025).
Dalam persidangan tersebut terungkap dalam tanya jawab jaksa KPK dengan Donny. Dalam sesi tanya jawab itu, Donny mengaku bertemu sebanyak dua kali dengan Harun Masiku untuk membahas soal PAW.
Menurut Donny, pertemuan pertama dengan Harun Masiku terjadi di kantor Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP.
"Setelah putusan MA (Mahkamah Agung) itu keluar," jelas Donny.
Putusan MA yang dimaksud adalah nomor 57P/HUM/2019 berwarkat 5 Agustus 2019. Mahkamah Agung memutuskan partai politik merupakan penentu suara dan pergantian antarwaktu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Riezky Aprilia dengan suara terbanyak kedua sebagai pengganti calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal. Ini ditetapkan dalam rapat pleno pada 31 Agustus 2019. Dua pekan kemudian, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa Mahkamah Agung.
Donny melanjutkan, saat bertemu pertama kali itu, Harun Masiku memperkenalkan diri. Dia juga mengklaim akan menggantikan calon legislatif Riezky Aprilia.
"'Terus (Harun) ngasih saya uang Rp 100 juta (untuk) terima kasih," kata Donny. "Karena saya sudah menyusun uji materi Peraturan KPU."
Jaksa KPK kembali bertanya, "Harun Masiku mengucapkan terima kasih karena saksi sudah melakukan tahap-tahap untuk?
"Ya uji materi itu kan, semacam lawyer fee lah," jawab Donny. Dia menuturkan, pertemuan pertama dengan Harun Masiku itu tidak disengaja.
Sedangkan untuk waktu pertemuan kedua, dia lupa. Namun, persamuhan itu terjadi menjelang rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019.
"Harun sempat nanya ke saya 'Gimana ini? Putusan MA kan sudah keluar?'," kata Donny menirukan kejadian hampir enam tahun silam itu. Dia pun meminta Harun menunggu rapat pleno DPP PDIP.
"Saya enggak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memang benar-benar memutuskan," ujar Donny. "Kalau sudah diputuskan, maka Pak Harun baru saya buatkan surat, dan itu saya harus lapor dulu ke DPP."
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, JPU membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. "Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: redaktur