Tridinews.com - Koalisi dari 12 negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan hukum pada Rabu (23/4) terkait tarif impor yang dikenakan Presiden Donald Trump.
Mereka menyatakan presiden tak bisa menggunakan UU tahun 1977 dan memberlakukan pungutan tersebut tanpa persetujuan Kongres. UU tersebut tak mengizinkan penggunaan tindakan darurat untuk menaikkan tarif impor.
"Dengan mengeklaim kewenangan untuk mengenakan tarif yang sangat tinggi dan terus berubah ke barang apapun yang masuk ke Amerika Serikat sesuai pilihan dia, dengan alasan apa pun yang dianggap tepat untuk menyatakan keadaan darurat, Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan ekonomi Amerika," demikian isi gugatan itu, dikutip AFP.
Saat menaikkan tarif, Trump sesumbar kebijakan proteksionis dia akan mengembalikan pekerjaan manufaktur ke Amerika Serikat. Dia juga berdalih tindakan ini demi melindungi ekonomi AS.
Jaksa Agung Arizona Kris Mayes turut mengkritik kebijakan tarif Trump.
"Skema tarif gila-gilaan Presiden Trump tak hanya gegabah secara ekonomi, tetapi juga ilegal," kata Mayes dalam pernyataan resmi.
Arizona bergabung dengan Minnesota, New York, Oregon, dan negara bagian lain untuk menggugat tarif itu. Pengajuan tersebut dipimpin Demokrat.
Partai Demokrat ingin menunjukkan kebijakan Trump merugikan keuangan Amerika Serikat.
Secara terpisah, California juga mengajukan gugatan serupa pekan lalu.
Trump menerapkan tarif gila-gilaan pada 2 April atau yang disebut Hari Pembebasan ke lebih dari 180 negara termasuk China.
Dia menjatuhkan tarif resiprokal ke China sebesar 34 persen. Angka ini belum termasuk bea cukai secara global sebesar 10 persen.
China lalu menerapkan tarif serupa. Kedua negara ini terus saling balas tarif hingga di angka ratusan.
Komunitas internasional ramai-ramai protes ke Trump. Mereka mempertanyakan perhitungan tarif dan mewanti-wanti jika pematokan tarif itu berlanjut bisa mengacaukan perdagangan global.
Editor: redaktur