Walkot Surabaya ancam cabut izin usaha yang tahan ijazah

walkot-surabaya-ancam-cabut-izin-usaha-yang-tahan-ijazah . (net)

Tridinews.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya. Dia pun meminta pekerja untuk segera melapor jika menjadi korban.

Hal itu dikatakan Eri menyusul ramai kasus dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan di UD SentosoSeal. Perusahaan itu sendiri merupakan milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana.

"Ketika ada perusahaan yang ternyata melakukan hal seperti ini [menahan ijazah], maka izinnya saya cabut, dan saya tidak memberikan izin kembali untuk membuka di Surabaya," kata Eri, Sabtu (19/4).

Eri mengatakan, fungsi pengawasan perusahaan memang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dia merasa tetap memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya.

"Izinnya kan di aku. Izin IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan), izin-izin lainnya kan ada di saya, izin AMDAL [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup] kan ada di saya," ujarnya.

Selain itu, menurut Eri, ia juga masih bisa memberikan masukan kepada Pemprov Jatim mengenai kondisi dan dugaan pelanggaran sebuah perusahaan. Dengan demikian, secara tidak langsung ia tetap bisa punya andil dalam mengevaluasi.

"Kami bisa memberikan masukan, AMDAL-nya saya cabut, saya sampaikan ke Provinsi. Meskipun kami tidak bisa memberikan pengawasan tapi kami diberikan informasi oleh warga," ucapnya.

Karena itu, Eri mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menjadi korban penahanan ijazah. Nantinya, dia akan menindak perusahaan dan memastikan kebenaran kasus tersebut.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan UD Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang UD Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Namun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Editor: redaktur

Komentar