16 ribu penyelenggara negara belum setor LHKPN

16-ribu-penyelenggara-negara-belum-setor-lhkpn . (net)

Tridinews.com - Sebanyak 16 ribu penyelenggara negara belum setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas waktu pelaporan 11 April 2025.

"Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Atas dasar itu, KPK mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara tersebut untuk menunaikan kewajibannya.

"KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," ungkap Budi.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara atau wajib lapor di instansinya.

"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 orang. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi.

Secara rinci, dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 lagi yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.

Sementara pada bidang legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, di mana 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.

Kemudian pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen sehingga hanya tujuh orang lagi yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menyetor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain masih ada 981 orang lagi yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen.

"Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," kata Budi.

Editor: redaktur

Komentar