DIDADAMEDIA, Bandung - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Karawang, melakukan pemulangan paksa atau mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama sekitar sebulan terakhir ini.
"Deportasi itu diberikan terhadap lima WNA (warga negara asing) yang melanggar administrasi keimigrasian pada Januari hingga pertengahan Februari 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Ujang Cahya, di Karawang, Kamis (14/2/2019).
Kelima WNA yang dideportasi itu terdiri atas tiga warga negara Pakistan, satu warga negara Maroko, dan satu orang lainnya warga negara India.
Tiga warga negara Pakistan dan seorang warga Maroko dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Sedangkan seorang warga negara India yang dideportasi setelah menjalani sanksi hukum dalam kasus tindak pidana.
Sementara itu, catatan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, jumlah warga negara asing pemegang Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas di Karawang dan Purwakarta mencapai 2.447 orang.
Sedangkan warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Karawang dan Purwakarta kini berjumlah 76 orang. Pada Januari hingga pekan pertama Februari 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang juga telah melayani 500 orang WNA.
Jenis layanan itu di antaranya pemberian Kitas baru, perpanjangan Kitas, perpanjangan izin tinggal kunjungan, serta pengembangalian Dokim.
Editor: redaktur