DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penjualan orang dengan korban anak di bawah umur. Dari pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono dengan didampingi Wakasatreskrim Kompol Suparma mengatakan, pengungkapan ini, berawal dari adanya laporan polisi dari salah satu orang tua korban yang melaporkan anaknya jadi korban dari sindikat tersebut.
"Dari situ kita lakukan penyelidikan, dari laporan tersebut," jelas Gatot saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (14/2/2019).
Dari pengungkapan tersebut, akhirnya polisi berhasil membongkar sindikat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang di antaranya berinisia‎l FR perempuan, ARI laki-laki, Mami Bela dan Mami Puspa. Polisi juga berhasil mengamankan para korbannya yang telah berada di Papua.
Gatot mengatakan modus para pelaku menawarkan para korbannya untuk bekerja di tempat hiburan, dengan gaji Rp30 juta perbulan. Para korbannya pun tanpa mengantongi izin orang tua meninggalkan sekolahnya dan langsung berangkat menuruti ajakan para pelaku ke Papua.
Setelah dua bulan lamanya mereka di Papua, para korban tidak mendapat gaji yang seperti di janjikan para pelaku. Mereka malah hanya dibayar Rp700 ribu hingga satu juta. Para korban pun merasa tertipu dan menghubungi para orang tuanya dan meminta untuk pulang.
Tak hanya berkerja di tempat hiburan, para korbannya juga dijadikan budak seks. "Pelaku dalam menjalankan bisnisnya, mendapat keuntungan satu juta per orang (korban)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya ini, pelaku secara acak untuk mencari korban. Mereka pun diketahui bertemu dengan para korbannya di Ujungberung, Kota Bandung.
"Ada yang berperan sebagai pencari, adanya yang menyiapkan keberangkatan dan ada juga yang menampung para korbannya sebelum di berangkatkan. Para korban sebelum diberangkatkan ke Papua, mereka tinggal di Bekasi terlebih dahulunya," ungkapnya.
Saat ini polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berinisial EM,pemilik tempat hiburan para korban bekerja. Dalam kasus ini, ada beberapa barang bukti, diantaranya beberapa potong pakaian, ponsel, dan beberapa kartu identitas.
"Untuk penerapan hukumnya, kita kenakan pasal 88 Jo 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 2, pasal 6, pasal 11, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.