Tridinews.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan tersebut guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Ya sangat kaget," kata Jokowi pada Selasa (11/3).
Jokowi dan Ridwan Kamil aktif berpolitik sebagai eksekutif di waktu yang sama. Jokowi sebagai Presiden, RK sebagai Gubernur Jawa Barat.
Demikian pula saat Pemilihan Presiden 2024 lalu, keduanya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lalu Jokowi juga mempercayakan posisi kurator Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada RK.
Saat RK maju sebagai calon gubernur Jakarta, Jokowi mendukung penuh pencalonannya. Bahkan Jokowi sampai bolak-balik ke Jakarta.
RK pun sempat bertandang ke kediaman Jokowi di Solo.
Meski demikian, Jokowi mengaku tidak mengetahui keterlibatan RK dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Barat tersebut.
"Ya saya kan enggak tahu," ujarnya.
Jokowi pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya semua proses hukum harus kita hormati," katanya.
Jokowi kemudian berpesan kepada semua pihak mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang belakangan terkuak.
"Saya kira semuanya bisa belajar dari semua kasus hukum yang ada," ujarnya.
Di sisi lain, Ridwan Kamil melalui pernyataan membenarkan tim KPK mendatangi kediamannya.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," katanya, Senin (10/3).
RK mengaku sebagai warga negara yang baik dia akan sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim kpk secara professional.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," katanya.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah RK di Kota Bandung terkait kasus ini pada Senin (10/3) kemarin.
Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu (4/5) lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," jelas dia.
Editor: redaktur