Baznas tetapkan zakat fitrah 2025 sebesar Rp47.500

baznas-tetapkan-zakat-fitrah-2035-sebesar-rp47500 . (net)

Tridinews.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu. Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dalam keterangannya, Jumat (7/3).

Selain besaran nilai zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

Kiai Noor menyatakan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, tetapi hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Namun demikian, Kiai Noor mengatakan bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Zakat fitrah, sambungnya, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," katanya.

Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: redaktur

Komentar