DIDADAMEDIA, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, motif artis peran Jupiter Fortissimo menggunakan narkoba jenis sabu adalah untuk ketahanan tubuhnya.
"Ini adalah sesuatu yang salah dan keliru, tidak mungkin narkoba bisa menjadi peningkat ketahanan tubuh manusia," kata Argo di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Jupiter sendiri diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 07.30 WIB bersama satu rekannya, Eko Agus Iswanto.
Jupiter merupakan penyewa salah satu kamar di indekos tersebut. Saat diamankan, Jupiter sedang berada di lantai satu rumah indekos dan hendak memindahkan lemari ke kamarnya di lantai empat.
"Kepada kami Jupiter mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Ketiganya sudah dicek urin semuanya positif sabu," kata Argo.
Selain itu, di hari yang sama dengan penangkapan dua tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan penyedia barang haram yang dibeli keduanya, Jefri, namun pihak Polda Metro Jaya tidak merinci kronologis penangkapan Jefri.
"Jefri ditangkap pada 11 Februari 2019. Terkait dengan Jefri kami masih mendalami jaringannya apa, karena berdasarkan pengakuannya dia mendapatkan barang dari B yang masih buron," ucap Argo.
Di sisi lain Argo mengapresiasi masyarakat yang turut serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan indekos Jupiter Fortissimo.
"Kami mengharapkan masyarakat lain yang mengetahui dan mencurigai ada kegiatan penyalahgunaan narkoba, silakan dilaporkan. Karena kita harus bersama-sama menjaga agar generasi ke depan terbebas dari narkoba agar bangsa juga kuat," tambah Argo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya Eko Agus Iswanto terkait kepemilikan narkotika pada Senin (11/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari kamar Jupiter yakni di kamar 404, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, alat hisap sabu dan dan korek api di bawah meja. Sementara dari tangan Eko, polisi menemukan sabu seberat 2,04 gram di saku celana kanan tersangka.
Adapun dari tangan Jefri, polisi menemukan sabu seberat 28,9 gram yang diakui tersangka didapatkannya dari B yang kini masih buron. Atas perbuatannya, Jupiter dan Eko dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018.