Tridinews.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk usai Rancangan Revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi Undang-undang pada 4 Februari 2025.
RUU itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pendirian badan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah, mengoptimalkan dividen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Pasal 3E ayat (1) dalam UU tersebut, BPI Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN.
"Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam UU ini," bunyi beleid tersebut.
Selanjutnya, ayat (2) Pasal 3F UU tersebut merinci ada enam kewenangan BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
Kewenangan pertama, mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Ketiga, bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional. Keempat, bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Kelima, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden. Terakhir, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Editor: redaktur