Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2).
Hasto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Kami berharap kepada bapak HK karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir memenuhi panggilan kami. Kami menunggu kehadiran beliau di sini," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan tak ada kewajiban bagi penyidik untuk menunda pemeriksaan meskipun ada permohonan Praperadilan yang sedang diajukan.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons tim hukum Hasto yang selalu menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan.
"Tidak ada, termasuk juga pelaksanaan Praperadilan sendiri, mungkin nanti akan dikaitkan dengan Praperadilan dan lain-lainnya, tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda pemeriksaan," kata Asep.
Adapun Hasto sudah memberi kepastian akan menghadiri pemeriksaan hari ini.
"PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara," kata Hasto di sekolah partai, Rabu (19/2).
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Editor: redaktur