Tridinews.com - Agnez Mo tegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ari Bias terhadap dirinya tak berkaitan dengan pelanggaran hak cipta. Ia menilai gugatan komposer itu justru terkait performing rights.
Ia memberi contoh kasus pelanggaran hak cipta itu terjadi jika dirinya mengklaim lagu atau karya orang lain. Sedangkan, lagu Bilang Saja yang diperkarakan itu sebenarnya masuk dalam salah satu album Agnez Mo.
"Sebenarnya ini bukan kayak pelanggaran hak cipta. Kalau pelanggaran cipta itu misalnya gue mengklaim bahwa [lagu] itu ciptaan gue. Itu pelanggaran hak cipta," ungkap Agnez Mo dalam wawancara di YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (17/2).
"Ini masalah performing rights yang di mana this song is my song pada saat gue keluarin album pas dewasa," lanjutnya.
Agnez berpendapat Ari Bias secara teknis sudah menyerahkan lagu itu ke label, kemudian label terkait memberikan lagu tersebut menjadi salah satu single di album sang solois.
Ia mengakui tidak pernah mengklaim Bilang Saja merupakan lagu ciptaannya. Namun, ia merasa heran karena tidak pernah bermasalah selama membawakan lagu tersebut puluhan tahun lalu.
"Gue tidak pernah bilang itu ciptaan gue, and I've been singing that song dari umur 16-17 tahun," ungkap Agnez Mo. "Terus dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Pada akhirnya kan gue jadi mikir, ada agenda yang lebih besar apa?"
Agnez Mo juga menyoroti distribusi royalti yang selama ini telah berlaku. Menurutnya, royalti sejauh ini selalu diberikan kepada pencipta lagu.
Besaran yang diterima penulis lagu itu dinilai Agnez murni adalah jatah penulis dari lagu tersebut. Sementara dirinya sebagai pihak yang membawakan, tidak mendapatkan royalti apa pun dari lagu itu.
"Sekarang kalau mau dipikir, royalti mereka itu 100 persen punya pencipta. Penyanyi enggak dapat," ungkap Agnez Mo. "Istilahnya 30 tahun yang lalu misalnya mereka ciptain, sampai seumur hidup royalti itu mereka dapat, tanpa ngapa-ngapain,"
Komposer Ari Bias sebelumnya menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Editor: redaktur