KPK tak pedulikan permintaan Hasto, tetap dipanggil pada 20 Februari

kpk-tak-pedulikan-permintaan-hasto-tetap-dipanggil-pada-20-februari . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan permintaan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) yang memohon penundaan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena ada proses pemohonan praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tim penyidik tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut pada Kamis (20/2).

"KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil Sdr. HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (19/2).

"Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Hasto memenuhi panggilan penyidik.

"Semoga HK patuh hukum," kata Setyo singkat.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan proses Praperadilan tidak bisa menghalangi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ia menghormati upaya hukum yang ditempuh Hasto.

"Tidak ada UU yang melarang beliau untuk mengajukan kembali Praperadilan yang sudah diputus oleh hakim," kata Johanis.

"Dan tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli ataupun tersangka. Bahkan, menahan tersangka pada saat proses Praperadilan pun tidak dilarang kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan Praperadilan diucapkan dalam persidangan," lanjut Johanis.

Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2), tim hukum meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto sampai ada putusan Praperadilan yang baru saja diajukan pada awal pekan ini.

Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya mengajukan dua permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (14/2).

Kemudian pada Senin (17/2), kata Ronny, PN Jakarta Selatan telah menyampaikan nama hakim yang menangani perkara dan jadwal sidang pertama.

Di hari yang sama, Hasto mendapat panggilan dari KPK untuk hadir pada pemeriksaan Kamis (20/2).

"Pada hari yang sama, kami menerima panggilan dari penyidik KPK untuk panggilan kedua memeriksa Mas Hasto pada Kamis (20/2). Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin tanggal 17 PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan Praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan," kata Ronny.

Ronny meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang ditempuh pihaknya yakni dengan melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto.

"Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum karena belum ada putusan Praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto agar proses ini berkeadilan. Kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan Praperadilan," ucap Ronny.

Namun, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menyatakan Hasto akan datang ke KPK pada 20 Februari. Penasihat hukum akan mendampingi Hasto.

"Panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa (18/2).

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.

Editor: redaktur

Komentar