Tridinews.com - DPR meresmikan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai RUU usul DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2). Selanjutnya, RUU KUHAP akan dibahas DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna menjelaskan pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari pimpinan Komisi III yang meminta RUU KUHAP sebagai usul inisiatif DPR disahkan pada hari ini.
Adies pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.
"Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui," tanya Adies.
"Setuju," jawab peserta rapat. Adies kemudian mengetuk palu.
KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, UU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.
Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.
Bertalian dengan itu, koalisi masyarakat sipil telah mengirim surat secara terbuka kepada Komisi III DPR soal pembahasan RUU KUHAP.
Perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan berdasar hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil, KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981 tidak lagi memadai jadi rujukan utama dalam menjalankan proses peradilan pidana di Indonesia.
Koalisi mendorong pembaruan KUHAP segera dilakukan karena KUHP hasil revisi yang disahkan pada 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
"Setidaknya berdasarkan pemantauan, laporan, dan hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak Desember 1981, sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana," kata Fadhil di Kompleks Parlemen, Senaya, Senin (10/2).
Editor: redaktur