DIDADAMEDIA, Bandung - Billy Sindoro terdakwa kasus suap perizinan Meikarta mengaku tak pernah meminta terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Fitradjaja Purnama, Hendry Jasmen, dan Taryudi, untuk menyuap sejumlah ASN Pemkab Bekasi.
Hal itu diutarakan Billy saat memberi kesaksiannya dalam persidangan Rabu (13/2/2019)di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Sidang digelar hingga pukul 00.00 WIB. "Saya pernah mengingatkan mereka (ketiga terdakwa untuk tidak melakukan suap)," ungkap Billy.
Namun, Billy memang meminta ketiganya untuk mengurus perizinan dalam proyek Meikarta. Sementara itu, dalam kesaksian terdakwa lainnya, Fitradjaja Purnama, mengaku tidak pernah menjanjikan apapun hingga berbentuk uang kepada sejumlah ASN di Pemkab Bekasi.
Dia mengaku, beberapa dinas meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin Meikarta. "Ada beberapa dinas yang meminta uang dengan menyebutkan nominal ada juga yang tidak sebut nominal. Tapi yang pasti mereka selalu minta terus-menerus," ungkapnya diwaktu yang sama.
Bahkan, Billy menyebut, seringkali saat perizinan selesai yang dituangkan dalam kertas berupa surat keputusan atau surat izin ditahan. "Sering kali saya alami, proses perizinan selesai tapi suratnya ditahan padahal sudah diteken. Akhirnya bisa keluar setelah ada uang," ujar Billy. Sidang pun akan dilanjutkan Kamis (14/2/2019). Agenda persidangan, akan kembali mendengarkan keterangan para terdakwa.