Tridinews.com - Nikita Mirzani berlinang air mata setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi Polres Metro Jakarta Selatan atas perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan laporan dan yang tetap mendukungnya sehingga Vadel Badjideh resmi jadi tersangka atas perkara yang ia laporkan.
"Sudah tujuh bulan menangani kasus ini, akhirnya selesai malam ini," kata Nikita Mirzani sambil meneteskan air mata di Polres Metro Jaksel pada Kamis (13/2) malam.
"Tujuh bulan bukan waktu sebentar, saya sudah bilang apa yang saya katakan adalah fakta, tapi tertunda oleh waktu."
"Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk membela anak saya walaupun saya dicaci, dimaki karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang itu semua benar," ia menegaskan.
Dalam kesempatan itu, ia pun berterima kasih kepada anak perempuannya telah memberikan kesaksian dengan jujur dalam perkara tersebut. Nikita berharap permasalahan ini menjadi pelajaran.
Di sisi lain, ia juga berharap kepada semua orang yang pernah mengunggah permasalahan mengenai anak perempuannya dengan Vadel Badjideh untuk menghapus unggahan tersebut. Nikita ingin anaknya bertumbuh seperti anak-anak pada umumnya.
"Terima kasih karena sudah mau jujur sayang, awalnya saya kecewa tapi ini sudah terjadi yang penting anak saya sudah kembali ke tangan saya lagi," pengakuan Nikita.
"Saya cuma berharap setelah ini, saya minta sekali orang-orang yang pernah posting anak saya mohon dihapus karena dia sudah punya kehidupan yang baru sekarang, biar dia menjalani kehidupannya selayaknya anak-anak."
Vadel Badjideh pada Kamis (13/2) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani. Ia juga langsung dijebloskan ke tahanan.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Vadel diperiksa dan dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik. Laki-laki kelahiran Desember 2004 itu juga sudah diperiksa dalam kapasitas saksi terlapor.
Dalam kasus tersebut, Vadel telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/2).
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.
Editor: redaktur