DIDADAMEDIA, Jakarta - Satgas Waspada Investasi mengaku telah menghentikan 231 perusahaan layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) atau "financial technology (fintech)" selama Januari-Februari 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengatakan, pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi dan segala bentuk layanan dari 231 tekfin ilegal tersebut.
Selain itu, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia agar melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan tekfin ilegal tersebut.
"Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening dari aktivitas tekfin iegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing), jika disusupi kegiatan tekfin ilegal," ujar Tongam, Rabu (13/2/2019). .
Dengan diblokirnya 231 tekfin ilegal pada awal 2019 ini, maka total sudah 635 perusahaan tekfin ilegal yang sudah dihentikan tim Satgas Waspada Investasi sejak beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, Tongam tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal.
Jika ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, asyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin.
"Kalau di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimidasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi," ujar Tongam.
Selain itu, tekfin legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen.
"Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya," ujar dia.