DIDADAMEDIA, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memvonis bebas terdakwa Syamsu Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid pengedar narkoba jenis Sabu seberat 3,4 kilogram. Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya publik.
"Ada apa sampai pengedar narkoba di vonis bebas. Tentu ini menjadi pertanyaan publik mengapa sampai divonis bebas padahal ada barang bukti serta saksi-saksinya jelas," tutur pemerhati hukum, Alimsyah di Makassar, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, putusan bebas tersebut tentunya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Meski demikian, tentu ada alasan kuat dari majelis hakim memutus vonis bebas tersebut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Kijang atas pertimbangan dari majelis hakim memvonis bebas yaitu surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai ketentuan hukum.
"Artinya, pembuktian minimum dua alat bukti dan keyakinan hakim sebagiamana pasal 183 KUHP itu tidak terpenuhi. Jadi dakwaan yang didakwakan adalah dakwaan alternatif 114 pasal 112 dan 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Mengenai soal dakwaan, lanjutnya, hakim hanya menerima pelimpahan berkas perkara p21 (rampung) dari Kejaksaan tentunya sudah lengkap. Pemeriksaan dari dakwaannya seperti disebutkan tadi, alternatif bentuknya, tidak ada perubahan apapun.
Selain itu tidak ada perubahan pasal di dakwaan, tidak boleh hakim melebihi dari dakwaan, jadi perkara ini sebetulnya hakim tidak boleh menilai suatu perkara yang sedang berjalan karena ada kode etiknya.
"Saya sebagai humas menyampaikan ada putusan bebas atau prisprak sebagaimana pasal 191 ayat 1 KUHP bebas murni. Perkara ini masih berjalan, tentunya jaksa mengajukan kasasi putusan ini yang diputus pada 8 Januari 2019," ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dengan batasan 14 hari. Kemudian pada 21 Januri sudah memasuki kasasi. JPU pun sudah membuat memori kasasi untuk diajukan pada 1 Februrai 2019.
"Jaksa tinggal menunggu kontra memori dari penasihat hukum atau terdakwanya. Setelah lengkap memori kasasi kontra memori lalu dikirim Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, jadi ini bukan banding karena bebas murni," ucapnya berkilah.
Mengenai adanya dugaan perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa saat pemeriksaan, kata Bambang berdalih semuanya adalah wewenang hakim dan melihat fakta-fakta dalam persidangan.
"Majelis hakim akan melihat fakta yang terungkap di pengadilan, tidak ada rekayasa apa yang disajikan di persidangan itu dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Perkara ini sedang berjalan bukan harga mati dia bebas, kita tunggulah prosesnya di Mahkamah Agung terhadap putusan dari PN Makassar," katanya.
Sedangkan untuk saksi-saksi yakni Dicky Sugino dan Suparman (penyidik), Edy alias Wilo Abdul Rahman dan Edi Chanda Bin Mustawa Awi (terdakwa). Saksi meringankan Muh Iqbal dan Irwan. Untuk barang bukti, sebut Bambang, bukan 3,4 kilogram tetapi seberat 20.4097 gram atau setara 2,5 kilogram.
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum Tim JPU pada kasus tersebut, Andi Hariani Gali mengemukakan dalam persidangan keterangan saksi berubah sehingga ada perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi.
"Saksi dihadirkan menerangkan barang bukti dalam perkara itu milik Kijang sebagai bosnya. Tapi dalam persidangan saksi-saksi malah mencabut keterangan dalam BAP khusus kepemilikan barang bukan milik terdakwa Kijang, tapi milik tuan Salihin," beber dia.
Salihin saat itu ikut tertangkap bersama para saksi dan telah membuat surat pernyataan yang telah diserahkan kepada hakim saat persidangan kala itu. Dari keterangan dari para saksi sebelumnya di BAP pihak kepolisian, menunjuk Kijang sebagai pemilik sabu seberat 3,4 kilogram karena mereka telah diiming-imingi biaya hidup layak dari Salihin.
Namun belakangan janji tersebut tidak ditepati. Bahkan Salihin tidak diketahui kabarnya dan menghilang sejak kedua saksi sekaligus terdakwa menjalani hukuman mereka di penjara. Dengan alasan tersenut keduanya mengaku menguak fakta sebenarnya di hadapan hakim. Malah mereka tidak mengenal Kijang sebelumnya.
Kejutkan Polisi
Putusan bebas terdakwa kijang tersebut mengejutkan pihak kepolisian. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, Kijang diketahui terbukti menjadi pemasok narkoba kepada sejumlah bandar besar di Sulsel.
"Sangat disayangkan kalau itu dia (terdakwa) divonis bebas," ujar Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan menyayangkan hal itu padahal telah memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diincar hingga dikeluarkan surat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Butuh dua tahun lebih aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus sang bandar kelas kakap ini.
"Pengungkapan kasus berawal dari tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3,4 kilogram Sabu, selanjutnya mengaku memperoleh barang haram itu dari SR alias Kijang," sebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani pada 24 Mei 2018 lalu saat rilis kasus.
Tersangka ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada 20 Mei 2018.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) lebih Subsider pasal 131 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.