DIDADAMEDIA, Cianjur - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen lengkap dalam sidak yang dilakukan, Rabu (13/2/2019).
Kepala Disnakertrans Dwi Ambar Wahyuningtyas mengatakan, TKA tanpa dokumen lengkap itu, terancam dideportasi dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Cianjur.
"TKA tersebut hanya memiliki paspor dan tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) karena IMTA yang dikantongi untuk di perusahaan lain bukan untuk perusahaan di Cianjur," katanya.
Pihak perusahaan dan TKA tidak dapat menunjukan dokumen penunjang lain termasuk izin kerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Campaka itu. Sehingga pihak perusahaan tidak membayar dana kompensasi izin menggunakan tenaga kerja asing.
"Perusahaan tersebut sudah mempekerjakan TKA yang tidak sesuai dengan pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003, dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda 100 juta hingga 400 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan, temuan TKA ilegal sudah dilaporkan ke UKK Kelas II Sukabumi untuk Cianjur, untuk segera ditindaklanjuti, meskipun hingga saat ini pihak perusahaan dan TKA belum di amankan karena keduanya berjanji akan melengkapi dokumen.
"Sampai hari ini saya masih menunggu kelengkapan mereka, kalau belum bisa menunjukan kelengkapannya dokumen yang kami minta, kami akan menindak tegas keduanya," jelas Ambar.
Selama ini tambah dia, pihaknya telah mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk melaporkan jika mempekerjakan TKA ke dinas terkait.
Editor: redaktur
Disnakertrans Cianjur Temukan Tiga Pekerja Asing Ilegal
