DIDADAMEDIA, Bandung - Aksi demonstrasi 'menyambut' kedatangan Menteri Sosial, Agus Gumiwang saat menghadiri acara pemberian bantuan alat bantu di PSBN Wiyataguna, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019).
Puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa (Formal) berorasi mengkritisi Permensos No 18/2018 yang mengatur nomenklatur atau pembentukan Panti Sosial Bina Netra (PSBN) menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN).
"Penerapan Permensos bertentangan dengan UUD 45. Pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016, merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas secara utuh tanpa dikurang-kurangi," kata Koordiantor Aksi Karisma Nurhakim.
Dengan aksinya ini, ia meminta agar Permensos 18/2018 dicabut dan mengkaji ulang Permensos 7/2017 tentang standar pelayanan habilitasi dan rehabilitasi sosial. "Menghentikan segala bentuk degradasi dan limitasi layanan PSBN," katanya.
Selain itu, untuk semakin terlindunginya hak-hak disabilitas sesuai UU No 8/2016 tentang penyandang disabilitas, seharusnya pemerintah segera membentuk Komisi Disabilitas Nasional, dimana harus sudah terbentuk setelah dua tahun UU ini disahkan.
Editor: redaktur