DIDADAMEDIA, Bandung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin menyayangkan ada pihak yang menyebarkan kabar bohong (hoaks) tersebut.
Bahtiar menilai, beredarnya kabar bohong bawah Kemendagri melarang kegiatan rapat pemerintah di hotel mendiskreditkan lembaga Kemendagri.
“Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong atau hoaks," ujar Bahtiar dalam rilis yang diterima DIDADAMEDIA, Rabu (13/2/2019).
Bahtiar mengatakan, informasi yang menyatakan Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Menurutnya, pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.
Selain itu, dia menilai pihak yang menyampaikan informasi tersebut adalah sebuah fitnah kepada lembaga Kemendagri. Berkenaan dengan hal tersebut, secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo hanya memberikan arahan kepada staf internal kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Bahkan seringkali rapat Kemendagri dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri, maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.
“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan," paparnya.
Dia menuturkan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBD adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka dikantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI. Sehingga arahan kepada aparat internal kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
"Demikian kami luruskan, mohon berita terkait disempurnakan dan klarifikasi ini dimuat agar masyarakat mendapat informasi utuh dan lengkap. Setiap kebijakan yang hendak di keluarkan Kemendagri yang berkaitan dengan kepentingan publik selalu di komunikasikan dengan Kementerian/ Lembaga terkait. Dan kami taat azas-azas penyusunan regulasi yang baik," pungkasnya.