Kemendagri ganti PJ Walikota Pekanbaru usai Risnandar terjaring OTT

kemendagri-ganti-pj-walikota-pekanbaru-usai-risnandar-terjaring-ott . (net)

Tridinews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan Kemendagri bakal mengganti penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kemendagri segera menugaskan kepada seorang ASN pimpinan tinggi pratama menggantikan yang bersangkutan sebagai penjabat wali kota Pekanbaru agar administrasi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu," kata Bima, Selasa (3/12).


Sebelum menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar merupakan ASN di Kemendagri dan menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.


Bima mengatakan Risnandar selama di Kemendagri termasuk pegawai yang berkinerja baik dan tidak ada catatan pelanggaran. Atas hal ini, Risnandar kemudian dijadikan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Evaluasi tentang kerjanya sebagai Pj Walkot Pekanbaru termasuk yang bagus," kata Bima.


Atas kasus yang menimpa Risnandar ini, Bima mengatakan Mendagri Tito Karnavian sudah sering mewanti-wanti semua penjabat kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi.


Bima meminta Risnandar mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri jika benar telah melakukan korupsi.


"Jika Risnandar benar melakukan korupsi maka ini tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.


Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat sekitar enam bulan pada Senin (2/12).


"Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (2/12) malam.


Mereka yang terkena OTT KPK di wilayah Provinsi Riau itu dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan awal. Salah satu yang digelandang ke kantor polisi itu adalah Risnandar.


Penyidik KPK membawa Risnandar ke Mapolresta Pekanbaru sekitar pukul 19.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Editor: redaktur

Komentar