Tridinews.com - Konflik Israel-Palestina kembali menyita perhatian dunia ketika Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.
Perintah itu resmi dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang di Gaza.
Surat perintah penangkapan oleh ICC sekaligus menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Keputusan ICC tersebut sontak menuai beragam reaksi dunia, dan dinilai sebagai terobosan bersejarah di tengah konflik Palestina-Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Lantas, bagaimana dunia merespons surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap pejabat rezim zionis tersebut? berikut faktanya:
1. Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Kemlu mengatakan keputusan ICC itu merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya bagi semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
2. OKI
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut putusan ICC, yang dinilainya sebagai "langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun yang dinikmati oleh pejabat Israel" dan "memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional".
OKI menekankan bahwa keputusan tersebut "menunjukkan kemenangan bagi legitimasi internasional dan aturan hukum.
Untuk itu, pihaknya menyerukan masyarakat internasional, terutama negara anggota Statuta Roma untuk "menghormati dan melaksanakan keputusan penting itu".
OKI juga mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk "mempercepat keputusannya atas tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina".
Melihat krisis kemanusiaan yang masih terjadi, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk "mengambil tindakan segera dan efektif dalam menegakkan resolusinya".
3. Palestina
Palestina tentunya menyambut baik surat perintah penangkapan oleh ICC.
Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Wasil Abu Yousef, mengatakan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah secercah harapan untuk menghentikan kejahatan genosida Israel di Gaza.
Abu Yousef menilai kendati keputusan itu sudah lama dinantikan dan merupakan langkah ICC "untuk menghalangi kejahatan pendudukan Israel."
Kelompok Palestina, Fatah, menyebut surat perintah penangkapan ICC sebagai "langkah berani" untuk menghadapi kejahatan dan pelanggaran berat yang dilakukan pasukan pendudukan terhadap rakyat Palestina.
"Kemenangan bagi keadilan internasional dan hak asasi manusia," kata Fatah.
Sementara itu, Hamas, juga menyambut surat perintah penangkapan ICC yang dianggapnya sebagai sebuah "preseden" untuk mengoreksi "ketidakadilan historis" terhadap rakyat Palestina.
4. Amerika Serikat
Penentangan terhadap penerbitan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant datang dari Amerika Serikat, salah satu sekutu utama diplomatik dan militer Israel.
Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah tersebut sebagai tindakan yang sangat keterlaluan.
Biden menyatakan AS akan selalu mendukung Israel dalam melawan ancaman terhadap keamanannya.
Editor: redaktur