Tridinews.com - Setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024), kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa segera menyuarakan peringatan kepada negara-negara lainnya.
"Keputusan ini mengikat bagi semua negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa," tulis Josep Borrell di platform media sosial X.
Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Jalur Gaza.
Sebanyak 124 negara anggota Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan ICC, kini WAJIB menangkap dua warga Israel tersebut dan menyerahkannya kepada pengadilan.
Besar kemungkinan kedua tokoh Israel itu akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditangkap —seperti halnya yang dilakukan Presiden Vladimir Putin setelah didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.
Banyak negara-negara sekutu Israel yang dipaksa untuk menyerahkan Netanyahu dan Gallant termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hungaria.
Sementara, Prancis, Inggris, dan Belanda telah mengindikasikan akan menindaklanjuti surat perintah ICC jika diperlukan.
Daftar 124 Negara Anggota ICC ;
- Afghanistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, dan Afrika Selatan
- Bangladesh, Barbados, Belgia, Belize, Benin, Belanda, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, dan Burkina Faso
- Cabo Verde, Chad, dan Chile
- Denmark, Djibouti, dan Dominika
- Ekuador, El Salvador, dan Estonia
- Fiji dan Finlandia
- Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, dan Guyana
- Honduras dan Hungaria
- Islandia, Irlandia, Italia, dan Inggris
- Jepang dan Jerman
- Kenya, Kiribati, Kamboja, Kanada, Kolombia, Komoro, Kongo, Kepulauan Marshall, Kosta Rika, Kroasia, dan Kepulauan Cook
- Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, dan Luksemburg
- Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, dan Makedonia Utara
- Namibia, Nauru, Niger, Nigeria, Norwegia, dan Negara Palestina
- Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Prancis, dan Pantai Gading
- Republik Korea, Republik Moldova, Rumania, Republik Demokratik Kongo, Republik Dominika, Republik Ceko, dan Republik Afrika Tengah
- Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Siprus, serta Selandia Baru
- Tajikistan, Tanzania, Timor Leste, Trinidad dan Tobago, serta Tunisia
- Uganda dan Uruguay
- Vanuatu dan Venezuela
- Yordania dan Yunani
- Zambia
Editor: redaktur