Duh, Marko Simic Diadili di Sydney Karena Kasus Pelecehan Seksual

duh-marko-simic-diadili-di-sydney-karena-kasus-pelecehan-seksual Marko Simic. (Net)
DIDADAMEDIA - Penyerang Persija Jakarta asa Krosia berusia 31 tahun Marko Simic menjalani sidang pada Selasa (12/2/2019) di Pengadilan Lokal Downing Centre, Sydney, Australia.

Dikutip dari laman resmi Polisi Federal Australia (AFP) di Jakarta, Selasa (12/2/2019), Simic dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap penumpang wanita dalam penerbangan dari Bali ke Sydney, menjelang laga Persija kontra Newcastle Jets di Liga Champions Asia 2019.

AFP menyebut bahwa polisi langsung melakukan investigasi ketika laporan tindakan kekerasan itu diterima pada Minggu (10/2/2019).

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polisi Mascot dan dia disangkakan melakukan tindakan tidak senonoh tanpa persetujuan yang melanggar undang-undang kekerasan negara.

Pria Kroasia itu mendapatkan jaminan bersyarat sehingga dipersilakan melanjutkan kegiatannya sampai persidangan.

Menurut Komandan AFP di bandara, perwira menengah Peter Mullins, meski kejadiannya di udara, kasus tersebut tetap dalam lingkup hukum Australia.

"Semua penumpang yang menuju Australia sudah seharusnya merasa aman karena semua yang terjadi di udara dapat langsung diinvestigasi oleh polisi begitu tiba di negara kami. Jadi para penumpang jangan takut memberitahukan kejadian apapun selama penerbangan kepada kru kabin," tutur Peter.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Downing Centre pada Selasa (12/2), pengacara Marko Simic, Robert Haralovic menekankan, kliennya dalam situasi yang tidak nyaman. 

"Klien saya pemain sepak bola profesional. Dia tampil malam ini melawan Newcastle [Jets], di Newcastle. Dia tiba di Sydney pada hari Minggu, dia ditangkap, dia di sini bersama tim (Persjia Jakarta)," katanya dikutip The Newcastle Herald.

Persija Jakarta terbang ke Australia untuk menghadapi Newcastle Jets dalam laga kualifikasi kedua Liga Champions Asia 2019 di Stadion McDonald Jones, mulai pukul 15.00 WIB.


Editor: redaktur

Komentar