DIDADAMEDIA, Bandung - Tersangka penganiyaan Bahar bin Smith akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sudah kita terima kemarin Senin 11 Februari 2019, surat putusan Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung, untuk memeriksa dan memutus terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar dkk, pada tanggal 7 Februari 2019," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Dengan begitu, lanjut Abdul pihaknya akan segera melimpahkan berkas Bahar cs, ke PN Bandung. Jaksanya akan ditunjuk dari kejati dan Cibinong. "Segera kita akan limpahkan berkas perkara ke PN Bandung. Untuk Jaksa ada dari Kejati dan Kejari Cibinong," katanya. "Pertimbangan secara yuridis bisa dilakukan. Secara nonyuridis faktor keamanan dan kelancaran sidang," sambungnya.
Sementara, Abdul mengatakan untuk penahanannya sendiri, Bahar cs akan dititipkan ke Mapolda Jabar. Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, Bahar ditahan di Mapolda Jabar.