DIDADAMEDIA, Bandung - Dari hasil penyelidikan sementara jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar, pelajar berinisial MRF (18) diketahui memproduksi sendiri tembakau dengan nama lain Sintetic Canabinoid. "Ada alat-alat produksi di sana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (12/1/2019).
Untuk memproduksi narkotika jenis baru itu, pelaku menggunakan kamar apartemennya yang berlokasi di Jalan Karapitan, Bandung. Namun jejak pelaku terendus polisi.
"Kita belum mengetahui, bagaimana yang produksi. Maksudnya setelah ada pesanan atau bagaimana. Untuk konsumennya juga belum diketahui. Semua masih dalam pendalaman," katanya.
Akhirnya, Rabu (6/2/2019) malam, polisi berhasil menggerebek pabrik yang diotaki MRF tersebut. Berbagai barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya 10 paket sedang gorilla dengan berat 175,4 gram. Lalu ada juga 1 paket sedang lainnya dengan berat mencapai 8,74 gram.
Kemudian, 1 kilogram tembakau gorilla yang disimpan di atas panci, selain itu ada juga 2 buah pil ekstasi yang salah satunya telah hancur. Diduga satu pil yang hancur itu adalah salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau gorilla.
Serta 1 paket tembakau gorilla dengan bungkus oranye seberat 75,69 gram ditambah 1 paket lainnya dengan bungkus putih. Pada bungkus putih tersebut memiliki berat lebih ringan dari yang bungkus oranye yaitu seberat 28,7 gram.
Barang bukti lainnya yang disita, 6 buah paket besar bahan mentah dengan berat 8 KG. Ditambah 8 paket kecil bahan mentah dengan berat 800 gram. Lalu ada juga 6 botol alkohol dengan kandungan 96 persen, dan 2 ponsel pintar jenis Oppo dan 1 jenis Samsung.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka MRF bisa dijerat berbagai pasal tentang narkotika pada UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya Pasal 111,112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.