Masih Belasan Tahun, MRF Bikin Pabrik Tembakau Gorilla

masih-belasan-tahun-mrf-bikin-pabrik-tembakau-gorilla Ilustrasi Ganja. (net)
DIDADAMEDIA, Bandung - ‎Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek industri rumahan yang memproduksi tembakau gorilla di salah satu kamar apartemen Kota Bandung. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang berinisial MRF (18) sebagai otak dari industri kecil pembuatan barang haram tersebut. "Pelaku masih pelajar, tadi dia sudah bisa produksi," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (12/2/2019) di Mapolda Jabar. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sesama penghuni apartemen yang berada di Jalan Karapitan Kota Bandung. Dari laporan tersebut, tim Ditresnarkoba pun melakukan pendalam dan akhirnya menggerebek serta mengamankan pelaku. 

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 paket sedang gorilla dengan berat 175,4 gram. Lalu ada juga 1 paket sedang lainnya dengan berat mencapai 8,74 gram.

Kemudian, 1 kilogram tembakau gorilla yang disimpan di atas panci. Selain itu, ada juga 2 pil ekstasi yang salah satunya telah hancur. Diduga satu pil yang hancur itu adalah salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau gorilla.

Serta 1 paket tembakau gorilla dengan bungkus oranye seberat 75,69 gram ditambah 1 paket lainnya dengan bungkus putih. Pada bungkus putih tersebut memiliki berat lebih ringan dari yang bungkus oranye yaitu seberat 28,7 gram.

Barang bukti lainnya yang disita, 6 buah paket besar bahan mentah dengan berat 8 KG. Ditambah ‎8 paket kecil bahan mentah dengan berat 800 gram. Lalu ada juga 6 buah botol alkohol dengan kandungan 96 persen, dan 2 ponsel pintar jenis Oppo dan 1 jenis Samsung.

‎Akibat perbuatannya tersebut tersangka MRF bisa dijerat berbagai pasal tentang narkotika pada UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya Pasal 111,112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.


Editor: redaktur

Komentar