DIDADAMEDIA, Sukabumi - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pria yang kedapatan menanam ganja di sekitar rumahnya dengan menggunakan pot plastik di Kampung Tenjojaya, Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang kemudian kami kembangkan dengan menggeledah rumah tersangka RR (33) di RT010/003, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite, Senin (11/2/2019).
Hasil penyidikan dan keterangan tersangka, pohon ganja dengan ketinggian sekitar 30 cm tersebut sengaja ditanam RR. Ada tiga batang ganja setiap pohonnya ditanam di dalam pot berwarna hitam.
Menurutnya, ganja tersebut sudah ditanam pemuda itu sejak sebulan yang lalu dengan cara menaburkan benih atau biji ganja di pot yang akhirnya tumbuh hingga berukuran 30 cm.
Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus temuan pohon ganja yang ditanam oleh tersangka, dan mencari tahu dari mana biji ganja tersebut didapat RR.
Selain itu, apakah tersangka ini juga terlibat dari peredaran gelap narkoba atau hanya sebatas pengguna. "Hingga saat ini kami masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi," katanya lagi.
RR dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan paling lama seumur hidup.