DIDADAMEDIA, Bandung - Aksi kontra intelijen atau saling intai antara penyidik KPK dan para terdakwa terjadi dalam kasus suap izin Meikarta.
Salah seorang saksi kasus suap izin Meikarta, Achmad Bahrul Alam yang merupakan sopir pribadi Henry Jasmen, terdakwa kasus suap izin Meikarta mengaku, pernah dibuntuti beberapa mobil saat mengantar majikannya ke Pemkab Bekasi.
Itu disampaikan Achmad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/2/2019).
"Di tengah ke Pemkab Bekasi, kami di buntuti tiga mobil," ujar Achmad, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (11/2/2019).
Saat itu, dirinya tidak menyadari, jika mobil yang membuntuti merupakan mobil KPK. Bachrul baru mengetahui, setelah terdakwa Fitrahdjaja Purnama memberitahu.
"Pak Fitradjadja mencatat semua pelat nomor tiga kendaraan yang membuntuti kami karena mereka mengikuti kami terus," kata Achmad.
Jaksa KPK, Yadyn membenarkan, bahwa para pelaku suap berhati-hati dalam membagikan uang suap. Menurutnya, kesaksian Bachrul Ulum memberikan gambaran tersebut.
"Dari Bachrul Ulum sudah bisa dilihat pada proses penyelidikannya, ada kontra intelijen sendiri dari mereka yang mengamati tiga mobil petugas KPK pada proses pengembangan dan pengamatan terhadap mereka," ujar Yadyn.
Editor: redaktur