Herman Suryatman Sah Dilantik Jadi Sekda Jawa Barat

herman-suryatman-sah-dilantik-jadi-sekda-jawa-barat . (net)

Tridinews.com - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin melantik Herman Suryatman menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Dalam kesempatan tersebut, Bey meminta agar Sekda Jabar siap bekerja kapan saja 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan.


"Hari ini Senin 1 April 2024, saya Pj Gubernur Jawa Barat atas nama presiden melantik saudara Herman Suryatman sebagai Sekda Jawa Barat, sebagai Sekda, saya meminta kepada Saudara Herman untuk siap bekerja 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dan saya juga meminta agar pada hari ini juga untuk langsung bekerja tanpa jeda," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin (1/4/2024).


Menurut Bey, banyak pekerjaan rumah yang telah menanti untuk diselesaikan dalam waktu cepat dan tepat, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, menurunkan data prevalensi stunting, tingkat kemiskinan dan pengangguran, pengelolaan sampah, transportasi publik, pertumbuhan ekonomi dan inflasi hingga mitigasi bencana alam.


"Perlu saya ingatkan, Jawa Barat menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan strategi dan kerja bersama yang kuat, saya percaya saudara dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Bey.


Sementara itu, Herman Suryatman dalam sumpahnya menyatakan ia akan menjalankan tugas barunya sebagai Sekda Jabar dan akan menjunjung etika serta menjaga integritas setelah dilantik menjadi Sekda.


"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," katanya.


Selain itu, Herman mengatakan dalam menjalankan tugas jabatan akan menjujung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.


"Saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucapnya.

Editor: redaktur

Komentar