Tridinews.com - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran tahun ini.
Bupati Dadang menegaskan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan kerusakan kendaraan dinas.
"ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik. Kendaraan dinas sebaiknya disimpan di rumah atau di kantor," kata Dadang saat gelar pasukan dalam rangka pengamanan lalu lintas dan angkutan Lebaran tahun 2024 di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (1/4/2024).
Cuti bersama Lebaran tahun ini berlangsung hingga 15 April 2024. ASN diimbau untuk kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024.
"Akan ada sidak pada tanggal 16 April untuk memastikan semua ASN kembali bekerja tepat waktu," ujar Dadang.
Bupati Dadang menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan ini.
"Sanksi akan diberlakukan kepada ASN yang tidak kembali bekerja tanpa alasan yang jelas," imbuhnya.
Editor: redaktur