Lagi, Berkas Bahar bin Smith Dikembalikan ke Penyidik Polda Jabar

lagi-berkas-bahar-bin-smith-dikembalikan-ke-penyidik-polda-jabar Bahar bin Smith saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, beberapa waktu lalu. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kembali mengembalikan berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith.

"Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Polri (Polda Jabar) karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi. Iya, ini pengembalian (berkas) yang kedua," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LL.RE Martadinata, Jumat (1/2/2019) kemarin.

Awal Januari, Kejati Jabar juga sempat mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka. Tidak lama, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara.

Ditanya soal alasan pengembalian berkas perkara, Abdulmuis tidak menjelaskan detail. "Detailnya belum bisa kami jelaskan," kata dia.

Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar bin Smith lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, Bahar bin Smith masih menjalani penahanan di Mapolda Jabar.

Editor: redaktur

Komentar