Tridinews.com - Nota keberatan NasDem berisi dugaan pengurangan suara di 60 TPS di Kota Bandung dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
Nota keberatan itu diajukan NasDem saat rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Jabar, Sabtu 9 Maret 2024.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPD NasDem Kota Bandung, Arief Satriadji, mengatakan, dalam surat putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Jabar Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWLS.PROV/13.00/III/2024, Bawaslu Jabar menyatakan KPU Kota Bandung melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
“Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk melakukan pencermatan data C Hasil dengan D Hasil yang ada di Sirekap," ujar Arief, Jumat (15/3/2024).
Setelah putusan ini, kata dia, NasDem berencana melaporkan KPU Kota Bandung ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pemeriksaan cepat ini menjadi bukti permulaan adanya indikasi pelanggaran hukum dari nota keberatan yang kami sampaikan. Maka kami DPD NasDem Kota Bandung berencana melaporkan bukti-bukti ini ke Gakkumdu agar proses pemilu dapat berjalan dengan adil,” ucapnya.
Ketua Bappilu DPD NasDem Kota Bandung, Rizky Mediantoro, menambahkan, partainya akan tetap menghormati proses rekapitulasi yang sedang dilaksanakan. Namun, NasDem mendesak supaya KPU membuka login aktivitas dari dashboard Sirekap milik KPU Kota Bandung.
“Karena kami tidak tahu suara yang hilang itu, jadi suara tidak sah atau masuk ke partai lain. Kami meminta buka dashboard dan tunjukkan kepada kami login aktivitasnya dan buka jejak historisnya. Supaya kelihatan, berkurang ke mana suara NasDem, kan enggak mungkin hilang. Apakah jadi suara tidak sah atau bergeser ke suara partai lain,” ujar Rizky.
Rizky juga mengeklaim bahwa KPU Kota Bandung tidak bisa menunjukkan data saat NasDem memprotes terjadinya pengurangan suara.
“Kalau membuka kotak, kami sadari itu ranahnya Mahkamah Konstitusi. Kami mengikuti seluruhnya kebijakan dari KPU, rekap ini masih kami tunggu. Tapi tunjukkan kepada kami login aktivitasnya. Supaya bisa terungkap suara Partai NasDem yang hilang itu apakah jadi suara tidak sah atau bergeser ke suara partai lain,” ucapnya.
Editor: redaktur