Adi, Pemuda yang Mencabik-cabik Scoopy Dijerat Pasal Penadahan

adi-pemuda-yang-mencabik-cabik-scoopy-dijerat-pasal-penadahan Adi Saputra saat dihadirkan dalam ungkap perkara di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019). (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Emosi Adi Saputra yang meledak-ledak saat mempreteli, mencabik-cabik dan memukul motor Scoopy yang dikendarainya berujung perkara hukum.

Selain ditilang karena melanggar lalu lintas akibat melawan arus dan tak menggunakan helm, pemuda berusia 21 tahun itu, juga terancam dijerat pidana atas kepemilikan motor yang diduga bodong.

Sebab motor Honda Scoopy yang dikendarainya, tidak terdaftar atau bodong. Adi sendiri diamankan polisi, Jumat (8/2/2019) pagi.

"Kalau faktanya ada unsur 480 (Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan), ya bisa kita jadikan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan seperti dilansir Detik, Jumat (8/2/2019).

"Kalau unsurnya kuat, akan kita jadikan tersangka," katanya.

Adi tak terima dirinya ditilang saat berboncengan dengan kekasihnya karena melawan arus dan juga tidak memakai helm. Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan sehingga motornya disita saat dirazia polisi di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).

Video peristiwa saat saat Adi mengamuk dan merusak motor matik Honda Scoopy yang dikendarainya viral di dunia maya dan jadi perbincangan hangat warganet.

Saat itu Adi bersama teman wanitanya uring-uringan dan merusak motornya. Di sisi lain, seorang petugas kepolisian dengan tenang dan sabar mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi.

Aksi Adi mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera oleh warga. Tidak lama setelah itu, muncul juga video diduga Adi membakar STNK.

Editor: redaktur

Komentar