Tridinews.com - Dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat terbukti. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu putuskan KPU Kabupaten Bandung Barat Bersalah lantaran menggelembungkan ribuan suara untuk caleg DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Dalam kasus ini, ada pergeseran suara Partai NasDem untuk caleg nomor urut 5. Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif.
"Kami meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C Hasil dengan model D Hasil pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan," kata Riza lewat keterangan tertulis, Jumat (8/3/24).
Riza menyatakan ada perbedaan suara Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS.
Ratusan TPS itu tersebar di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sedangkan untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti.
"Kalau paling banyak itu terjadi di Kecamatan Padalarang," ucap Riza.
Kasus ini masuk persidangan pada Senin lalu (4/3). Enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat, disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara.
Enam PPK itu Bertugas di kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," sebut Riza, Sabtu (3/3).
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," sebut Riza, Sabtu (3/3).
Bawaslu melakukan sidang usai menerima laporan dugaan praktik pergeseran ribuan suara suara Partai NasDem untuk salah satu caleg DPR RI di Jabar II.
Editor: redaktur