DIDADAMEDIA, Bandung - Bahar bin Smith segera akan menjalani persidangan kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja. Persidangan Bahar tinggal menunggu penetapan dari Mahkamah Agung.
"Berkas tersangka Bahar bin Smith belum menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung agar di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Jumat (8/2/2019).
Penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara termasuk tersangka serta barang bukti ke Kejari Cibinong. Dengan permohonan penetapan ke Mahkamah Agung itu, Bahar bin Smith kembali ditahan di Mapolda Jabar.
"Untuk tersangka Bahar bin Smith saat ini masuk penahanan jaksa dititip di Mapolda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Bogor dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Abdul Muis.
Kemungkinan, sidang Bahar tidak akan di gelar di PN Cibinong. Faktor keamanan menjadi pertimbangan sidang Bahar diproyeksikan digelar di Bandung.
"Jika ada gejolak massa dan situasinya tidak memungkinkan digelar di Bogor, nanti kami minta penetapan ke Mahkamah Agung agar sidang digelar di tempat lain, misalnya di Bandung," ujarnya.
Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar bin Smith lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, Bahar bin Smith masih menjalani penahanan di Mapolda Jabar.
Editor: redaktur