Perusahaan yang tak Penuhi Kebutuhan Pegawai akan Ditindak Tegas

perusahaan-yang-tak-penuhi-kebutuhan-pegawai-akan-ditindak-tegas Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Kuswahyudi. (Nida/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menegaskan, akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Kuswahyudi mengatakan, hukum akan ditegakan kepada para pengusaha dan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Strategi tersebut telah diakomodir melalui kerja sama dengan Kejari, Kejati, KPKNL, Kemenaker, dan lembaga hukum lainnya.

"Hal ini dilakukan sebagai pintu akhir jika perusahaan, lembaga, yayasan yang sudah memilki karyawan dan pegawai tetapi tidak mau mendaftarkankaryawannya meskipun telah dilakukan pendekatan secara persuasif," ujarnya kepada wartawan dalam Rakor Daerah Semester I Tahun 2019 di Trans Luxury Hotel, Kamis (7/2/2019).

Kuswahyudi menegaskan, untuk menjadi peserta sangat mudah dan murah, khusus pekerja bukan penerima upah, petani, nelayan, guru ngaji, ustadz, marbot masjid dan perusahaan mikro UKM cukup membayar Rp16.800 untuk dua program yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Jadi tahun ini kita sudah memfasilitasi pegawai informal, pelayannya sama yakni berupa jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua (JHT) dan pensiun," imbuhnya.

Mayoritas perusahaan formal di Jabar, kata Kuswahyudi, sudah memenuhi kebutuhan tersebut. Tapi dia mengakui masih ada beberapa yang membandel atau mengabaikan kewajiban mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi memang sih masih ada yang mmebandel, misalkan hanya sebagian saja yang diberikan BPJS dengan alasan belum tetap, padahal sama-sama manusia juga. Ada juga yang perusahaanya memang masih baru jadi belum memprosesnya," bebernya.

Informasi yang diterima, sepanjang 2018 BPJS Ketenagakerjaan sudah menindak dua perusahan di Sumedang dan Bandung karena belum memiliki atau mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: redaktur

Komentar