DIDADAMEDIA, Bandung - Sebuah foto unggahan salah seorang warga menjadi viral. Pasalnya, foto tersebut memperlihatkan karcis parkir mobil bertarif Rp20 ribu di kawasan Jalan Teuku Umar, Bandung.
Foto itu diunggah di akun media sosial twitter @hanisitihanifah. Dalam unggahannya, akun hani memberi keterangan: "Selama hidup di Bandung dan parkir kesana kemari baru kali ini parkirnya juara bayarnya. Apa sekarang uda naik gtu tarif parkir pinggir jalan," tulisnya pada Rabu (6/2/2019).
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi, tengah mengirimkan tim untuk mengecek kebenaran unggahan Hani. "Itu mah liar nanti coba tim ke sana yah, apakah resmi atau liar yah," kata Didi saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon, Kamis (7/2/2019).
Didi mengatakan, selama ini dinas perhubungan tidak dapat menindak pelaku-pelaku juru parkir liar. Alasannya, kata dia, pihaknya tak memiliki kewenangan menindak.
"Kalau yang dimaksud parkir liar kalau personal kami tindak bisa menindak yah, kan enggak mungkin Dishub nangkep orang, itu bukan ranahnya dishub. Tetapi misalnya itu parkir resmi melakukan tindakan yang tidak benar nah baru kita melakukan penindakan," jelasnya.
Upaya yang dilakukan Dishub Kota Bandung, sejauh ini lanjut Didi, hanya sebatas penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir liar serta penindakan juru parkir resmi.
"Nah kami kalau itu parkir liar kami hanya bisa menindak kendaraannya digembosin dan kita angkut dan sebagainya. Kalau jukirnya kita tidak bisa menindak bukan kewenangan Dishub, yah artinya kalau itu parkir resmi melakukan hal ilegal, kami tindak," kata Didi.
Intinya, lanjut dia, dishub tak bisa menciduk orang yang menarik uang parkir liar, harus ada instansi lain. "Sebenernya ada tim saber kalau itu liar, kalau resmi itu bisa ditindak, seperti dipecat," pungkasnya.