Di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tempati Sel Santri

di-lapas-gunung-sindur-buni-yani-tempati-sel-santri Buni Yani. (net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan ditempatkan di sel berisi santri di ‎Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. "Nantinya dipindahkan di kamar santri," ujar Kadiv PAS Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Kamis (7/2/2019).

Penempatan itu sendiri, dilakukan untuk membuat Buni Yani, nyaman. Pasalnya Aris mengatakan ‎ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan Buni Yani. 

Menurutnya pertimbangan yang dilakukan melihat keseharian Buni Yani yang memiliki pengetahuan agama yang dinilai cukup, untuk dimanfaatkan lingkungan. 

"Beliau kan ngaji, gabung sama santri. Pertama dia itu enggak (bisa) ada yang ngerokok, kalau dikumpul sama orang-orang santri tentunya lebih baik nantinya nyaman, (penempatan) itu dari kita," jelasnya.

"Kita lihat assessment ini orangnya gimana? Enggak sembarangan main taruh, ada assesment dulu. Kalau dia ada pengetahuan agamannya tinggi, yah kita manfaatkan saja buat dia sendiri, maupun buat lingkungannya. Memang ada kelompok santri di situ, satu kamar isinya 10 sampai 12 orang," sambung dia.

Saat ini lanjut Aris, ‎Buni Yani tengah menjalani masa pengenalan lingkungan. Dia akan di tempat blok umum, setelah menjalani masa pengenalan lingkungan, dengan rentang waktu satu sampai sepuluh hari. "Yah belum bisa dibesuk, setelah (masa pengenalan) ini paling," pungkasnya. 

Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, terkait potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI, 6 Oktober 2016 lalu. 

Editor: redaktur

Komentar