DIDADAMEDIA, Bandung - Empat orang saksi yang dikonfrontir dalam sidang lanjutan kasus suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (6/2/2019), 'sepakat' mengatakan Sekda Jabar, Iwa Karniwa telah menerima fee untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Mereka di antaranya Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar), Sulaeman (anggota DPRD Bekasi), Neneng Rahmi dan Henry Lincoln dari Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Dalam sidang tersebut, Iwa Karniwa juga turut dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian.
Dalam persidangan, terkuak soal proses pertemuan yang dilakukan para saksi di salah satu rest area Tol Cikampek. Semuanya berawal saat Henry Lincoln bertemu dengan Sulaeman.
Henry kemudian meminta kepada Sulaeman untuk dipertemukan dengan Iwa. Setelah itu, Sulaeman menghubungi Waras untuk memberitahu keinginan Henry melakukan pertemuan dengan Iwa.
Setelahnya, Waras, Neneng, Sulaeman, dan Henry bersepakat untuk bertemu di KM 39 tol Jakarta Cikampek. Saat itu Waras menghubungi Iwa terkait pertemuan tersebut dan menyampaikan bahwa Neneng serta Henry ingin menghadap kepadanya.
Dua pekan setelah itu, Waras, Neneng, Henry bertemu dengan Iwa di rest area 72 Tol Cipularang. "Saya dikabari Pak Iwa, bahwa dia sedang di rest area KM 72 Tol Cipularang, (dalam) pertemuan itu ada Neneng, Henry Lincoln dan Iwa serta Sulaeman," ujar Waras.
Dari pertemuan itu, Henry dan Neneng meminta bantuan kepada Iwa terkait revisi Raperda RT/RW yang salah satunya memuat soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) supaya disesuaikan lebih 'berpihak' ke proyek Meikarta.
Menyikapi apa yang disampaikan Henry dan Neneng, kata Waras, Iwa ketika itu menyampaikan bahwa akan ada komitmen fee.
Menindaklanjuti pertemuan di Tol Cipularang, mereka kembali bertemu di Gedung Sate, Kota Bandung. Pertemuan itu membahas pengesahan Raperda RTRW untuk kepentingan Meikarta.
Waras mengatakan, setelah pertemuan di Gedung Sate, dirinya dititipkan uang Rp100 juta dari Sulaeman untuk pembuatan banner pencalonan Iwa Karniwa yang akan maju di Pilgub Jabar.
Untuk diketahui, Waras saat itu merupakan salah satu pihak yang memberikan dukungan kepada Iwa untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP di Pilgub Jabar 2018.
"Uang itu untuk banner dan dipasang di wilayah Bekasi, Depok, Purwakarta dan Karawang," kata Waras.
Waras pun kembali menerima uang yang diketahui dari Neneng dan Henry sebanyak dua kali yakni sebesar Rp300 juta dan Rp500 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan Waras lewat stafnya, Eva kepada orang dekat Iwa.
Namun Waras tak menyebutkan siapa yang menerima uang tersebut. "Uang diantarkan staf saya namanya Eva. Saya dikabari Eva bahwa uang sudah diserahkan ke orangnya Pak Iwa," ujar Waras.
Sementara itu, kesaksian dari Waras soal pertemuan dengan Iwa juga sesuai dengan apa yang disampaikan Henry dan Neneng. Keduanya, juga mengatakan, pertemuan dengan Waras dilakukan dua kali yakni di KM 39 Jakarta Cikampek dan KM 72 Cipularang bersama dengan Iwa.
Untuk komitmen fee, Neneng mengatakan, Sulaeman sempat meminta uang Rp3 miliar. Namun uang yang terealisasi hanya Rp1 miliar dan baru Rp900 juta yang diserahkan kepada Sulaeman yang kemudian dititipkan ke Waras, lalu diberikan kepada Iwa.
"(Uang) untuk diserahkan ke Pak Iwa," kata Neneng dan dibenarkan pula oleh Henry.
Seluruh kesaksian Waras, Henry dan Neneng pun di bantah oleh Iwa. Iwa mengatakan, dirinya tidak menerima apalagi meminta uang. "Saya tidak meminta, tidak menerima uang. Saya juga tidak meminta dibuatlkan banner," ujar Iwa.
Sebelumnya, saat menyampaikan kesaksian, Iwa membantah dirinya telah menerima sejumlah uang dari Meikarta melalui penjabat Pemkab Bekasi dan anggota DPRD Jabar dan Kabupaten Bekasi.
Editor: redaktur